Perlukah Melaksanakan Tarwiyah bagi Jamaah Haji?

Dakwah-Mu 23 May 2026 10:02 4 min read 105 views By Ambyah

Share berita ini

Perlukah Melaksanakan Tarwiyah bagi Jamaah Haji?
Dalam manasik haji, Tarwiyah adalah prosesi sunah pelaksanaannya adalah jemaah berangkat dari Mekah menuju Mina pada pagi hari ke-8 Dzulhijah, dengan memakai kain ihram, niat ihram untuk memulai ibadah haji juga rangkaian sunnah terkait dengan memakai kain ihram. Di Mina, jemaah bermalam dan menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, hingga subuh tanggal 9 Zulhijah sebelum bertolak ke Arafah untuk wukuf. Karena sifatnya yang sunah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemudahan dan kondisi fisik jemaah agar tidak menimbulkan mudarat terutama saat wukuf. Inti dari pelaksanaan ibadah haji adalah Wukuf di Arafah, untuk itulah kesiapan fisik, mental dan spiritual hendaknya dipersiapkan.

Seluruh jemaah haji yang sekarang berada di Tanah Suci sedang mempersiapkan fase Armuzna dari rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji. 

 

Armuzna adalah singkatan dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

 

Istilah ini merujuk pada tiga titik lokasi utama yang menjadi pusat pelaksanaan rangkaian ibadah puncak haji.

 

Fase ini berlangsung selama sekitar 5-6 hari (tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah 1447 H - 25 hingga 30 Mei 2026) dan menjadi tahapan yang paling penting sekaligus menguras tenaga, daya tahan fisik, mental juga spiritual sehingga diperlukan kebugaran setiap jemaah haji.

 

Dalam fase Armuzna ini ada rangkaian pelaksanaan ibadah haji yakni tarwiyah tetapi tidak masuk dalam manajemen penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia baik dari Kementerian Agama maupun Kementerian Haji dan Umrah, sekarang. 

 

Istilah “Tarwiyah” merujuk pada aktivitas yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijah, sebelum pelaksanaan inti ibadah haji wukuf. 

 

Secara historis, dinamakan Tarwiyah karena pada hari tersebut para jamaah di masa Rasulullah saw mengumpulkan perbekalan air (tarawwi) sebelum menuju Arafah.

 

Berdasarkan tuntunan manasik, prosesi ini dilakukan dengan cara meninggalkan Mekkah menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Zulhijah dalam keadaan berihram, kemudian melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, hingga Subuh di Mina.

 

Namun, muncul pertanyaan mendasar di kalangan jamaah haji kontemporer: Apakah prosesi Tarwiyah ini bersifat wajib ataukah hanya anjuran?

 

Tarwiyah merupakan bagian dari kesunahan dalam manasik haji. Hal ini didasarkan pada perintah umum Rasulullah saw untuk mengikuti tata cara manasik beliau, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Jābir Ibn ‘Abdillāh r.a.:

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ … خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِككُم … [رواه البيهقي]

 

“Dari Jābir Ibn ‘Abdillāh r.a. dia berkata Rasulullah saw bersabda, ‘Ambillah oleh kamu sekalian dariku manasik haji kamu sekalian’.” (H.R. al-Baihaqi).

Secara lebih spesifik, praktik Rasulullah saw di Mina pada hari Tarwiyah terekam dalam hadis riwayat Abu Dawud:

 

فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنًى فَأَهَلُّوا بِالْحَجِّ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهَا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلًا حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ [رواه أبو داود]

 

“…ketika hari tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah saw menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit…” (H.R. Abū Dawūd).

 

Meski Tarwiyah memiliki landasan hukum yang kuat sebagai sunah Nabi, pelaksanaannya dalam konteks haji modern harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran rangkaian ibadah wajib dan rukun haji lainnya. Ada dua ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh jamaah haji:

 

Pelaksanaan Tarwiyah tidak boleh menimbulkan bahaya (mudarat) bagi diri sendiri maupun orang lain.
Pelaksanaan Tarwiyah tidak boleh mengurangi maksimalnya ibadah haji secara keseluruhan, terutama pada puncak wukuf di Arafah.

Prinsip ini bersandar pada kaidah fikih dan hadis Nabi saw:

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه أحمد ومالك وأبو نعيم والدارقطني والبيهقي]

 

“Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada perbuatan mudarat dan memudaratkan.” (H.R. Ahmad, Mālik, Abū Nu’aim, ad-Dāraqutnī, dan al-Baihaqī).

 

Serta kaidah fikih yang menegaskan prioritas kewajiban:

 

اَلْوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ

 

“Yang wajib tidak ditinggalkan karena yang sunat.” (Al-Asybāh wa an-Nazā’ir).

 

Prosesi Tarwiyah adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunah) jika situasi dan kondisi memungkinkan. Namun, mengingat padatnya jutaan jamaah haji di masa sekarang, pelaksanaan Tarwiyah tidak perlu dipaksakan jika berisiko menguras stamina atau menghambat perjalanan menuju Arafah yang merupakan rukun haji.

 

Aplikasi ketentuan ini dikembalikan kepada masing-masing jamaah serta pembimbing haji di lapangan. Manakala situasi memungkinkan, maka Tarwiyah adalah yang terbaik untuk dilakukan. 

 

Namun, jika situasi tidak mendukung, meninggalkan Tarwiyah demi kelancaran wukuf di Arafah tidaklah mencederai keabsahan ibadah haji seseorang.

 

Bagaimanapun wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah adalah prosesi utama dari pelaksanaan ibadah haji, inti haji adalah wukuf di Arafah.

[Ambyah]

 

 

Sumber Tulisan :
https://muhammadiyah.or.id/2026/04/dalam-situasi-darurat-perlukah-melaksanakan-tarwiyah-bagi-jamaah-haji/

Gambar : https://thewahyproject.com/wp-content/uploads/2017/07/thewahyproject-article-where_is_hajj-1029-0.pdf

 

Cokro15
Chat with us on WhatsApp