Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dalam Penanggulangan Bencana di Pacitan
Kabupaten Pacitan merupakan salah satu daerah rawan terjadinya bencana.
Secara geografis pesisir Kabupaten Pacitan terletak di zona pertemuan atau tumbukan antara Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia yang terus bergerak aktif.
Akibat pergerakan lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia tersebut berpotensi terjadinya gempa, dan tsunami di kawasan pesisir pulau Jawa bagian selatan termasuk wilayah Kabupaten Pacitan.
Belum lagi bencana yang diakibatkan - bisa jadi - akibat aktivitas manusia sendiri dan juga perubahan iklim ekstrim yang mengakibatkan banjir ataupun tanah longsor, sebagaimana terjadi pada tahun 2017/2018 lalu.
Update, adalah ancaman kekeringan tahun 2026 di Indonesia dipicu oleh fenomena iklim El Niño yang berpotensi menguat pada paruh kedua tahun ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada rentang Juli hingga September 2026, dengan kondisi yang jauh lebih kering dibandingkan tahun-tahun normal.
Pemerintah Kabupaten Pacitan memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas, antara lain melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana, yang mencakup tiga fase utama: pencegahan (pra-bencana), penanganan darurat (saat bencana), dan rehabilitasi serta rekonstruksi (pasca-bencana)..
Di luar BPBD milik pemerintah daerah tersebut, terdapat pula lembaga/organisasi penanggulangan bencana non-pemerintah berbasis keagamaan (dan lembaga filantropi lain) yang juga terjun ke lapangan setiap kali terjadi bencana.
Secara operasional lembaga/organisasi non-pemerintah tersebut berasal dari organisasi masyarakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis keagamaan juga filantropi lainnya.
Lembaga penanggulangan bencana yang berbasis organisasi keagamaan mendapatkan dana operasional dari bagian zakat dan/atau infaq.
Sebagai contoh, MDMC sebagai lembaga penanggulangan bencana milik Muhammadiyah berkolaborasi dengan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) yang bertugas sebagai fundraiser.
Sebagai fundraiser LAZISMU menghimpun dana zakat, ataupun infaq (muqayyad) dari masyarakat untuk digunakan menyangkut kepentingan masyarakat yang terdampak bencana, secara kelembagaan keberadaan Lazismu adalah sah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.
Hal ini menunjukan bahwa umat Islam melalui dana zakat ataupun infaq berkontribusi aktif dalam proses tanggap darurat bencana hingga rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.
Bisa jadi, organisasi masyarakat berbasis keagamaan yang lain memiliki pola yang sama, kolaborasi MDMC dan Lazismu sebagaimana dilakukan oleh Muhammadiyah.
Khusus, dalam ashnaf, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa korban dampak bencana berhak menerima zakat sehingga penyaluran dana zakat untuk operasional penanggulangan bencana cukup hati-hati dan selektif sebagaimana Fatwa MUI.
Hal ini juga menunjukan bahwa bagian pelaksanaan ajaran agama mempunyai kontribusi nyata bagi kemanusiaan di dunia nyata, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Dalam penerapan di lapangan - dalam kasus tertentu - di masa-masa tanggap darurat ataupun kondisi ancaman bencana dan kesulitan di masyarakat, informasi/data dan arahan BPBD sangatlah penting sehingga program dari masing-masing lembaga non-pemerintah tersebut tepat sasaran, tepat jumlah sesuai kondisi di lapangan.
Sungguh sangat tidak elok, membandingkan kekuatan SDM dan finansial operasional antara BPBD dengan lembaga penanggulangan bencana di bawah ormas keagamaan (juga dunia usaha, dan lembaga filantropi lainnya) namun koordinasi dan kolaborasi semua pihak (pentahelix) sangat diperlukan memberi untuk negeri. [AHP]
Penulis, Agus Hadi Prabowo, saat ini adalah Ketua Badan Pengurus Lazismu Daerah Pacitan.
Related Articles