Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Dimulai Dari Miqat Bir Ali
Seusai melakukan rangkaian ibadah Arbain atau sholat wajib selama 40 waktu yang tidak terputus di Masjid Nabawi Madinah, fase berikutnya adalah perjalanan spiritual jemaah dengan bergerak dari Madinah menuju Makkah.
Melaksanakan ibadah shalat arbain ini secara langsung tidak ada kaitannya dengan rukun dan wajib dalam ibadah haji/umrah. Namun sholat di Masjid Nabawi Madinah ini terdapat keistimewaan sebagaimana shalat di Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa.
Uraian tulisan ini dominan dan pada akhirnya untuk pelaksanaan HajiTamattu', sedangkan jemaah yang sejak awal memilih jenis haji ifrad atau haji qiran, segera konsultasi dan koordinasi dengan Petugas Kloter.
Raut wajah bahagia dari jamaah haji yang akan berangkat menuju Makkah Al-Mukaramah untuk melakukan ibadah umroh, yang dilanjutkan dengan berhaji, namun bisa jadi ada yang sedih karena akan meninggalkan Kota Nabi.
Dengan fisik yang prima jemaah haji akan memulai perjalanan ke Makkah, dengan transit/berhenti terlebih dahulu mengambil miqat makani (tempat) di Masjid Dzulhulaifah atau Bir Ali.
Miqat merupakan tempat bagi jemaah haji untuk berihram untuk umrah ataupun haji.
Ada aturan terkait durasi parkir bis di Masjid Bir Ali, diharapkan jemaah bisa mengoptimalkan waktu sebaik mungkin, untuk menyempurnakan pemakaian kain ihram (yang sudah dipakai sejak dari hotel), kemudian shalat sunnah ihram dan dan melafalkan niat.
Karena niat untuk memulai ibadah umroh dengan mengenakan pakaian ihram dari tempat yang ditentukan (miqat) ini bagian dari rukun - bisa jadi akan terus diingatkan dan diyakinkan seluruh jemaah haji telah melakukan.
Sejak saat itulah berlaku untuk menjauhkan diri dari larangan berihram.
Larangan saat berihram :
|
Jemaah Laki-laki |
Jemaah Perempuan |
|
Memakai pakaian berjahit, celana yang direkatkan dengan lem dan sejenisnya |
Menutup wajah dengan masker/cadar. Pakai masker bila dalam keadaan darurat*) |
|
Menutup kepala dengan tutup yang melekat (peci, topi, sorban, selimut, dll), payung boleh. |
Menutup telapak dan punggung tangan atau memakai kaos tangan. |
|
Menutup mata kaki dengan kaos kaki atau sepatu |
|
|
Memakai wewangian, memotong kuku, mencabut atau mencukur bulu rambut. |
|
|
Rafats, fusuq, jidal |
|
|
Melakukan sesuatu terkait nafsu seks |
|
|
Membunuh binatang/merusak tanaman |
|
*)konsultasi dengan Pembimbing Ibadah/Petugas Kloter.
Hal lain yang disunnahkan ketika sudah niat dan bis bergerak ke Makkah adalah membaca talbiyah.
Beberapa titik rawan yang perlu diperhatikan terkait pemakaian kain ihram selama perjalanan sampai hotel di Makkah (berdasarkan pengalaman mendampingi jemaah haji).
|
Lokasi |
Keterangan |
|
Di dalam bis |
Perjalanan selama 4-5 jam di dalam bis, timbul kebosanan/jenuh tidak biasanya memakai pakaian ihram yang terdiri dari 2 lembar kain saja. |
|
Rest Area Antara Madinah ke Makkah |
Tempat parkir bis agak jauh dari toilet/kantin/restoran, jemaah keluar dari bis langsung berhadapan dengan cuaca panas, pernah dijumpai beberapa jemaah laki-laki menutup kepala dengan kain ihram yang dipakai. |
|
Kondisi toilet rest area – bisa jadi – kurang bersih/jorok, alat penyiram kotoran yang tidak biasa dipakai jemaah dan luasan ruang toilet, berakibat kain ihram berpotensi terkena najis. |
|
|
Setibanya di hotel Makkah |
Karena merasa jenuh memakai kain ihram selama 5 jam lebih, begitu masuk kamar sudah merasa selesai karena sudah sampai Makkah, pakaian ihram dilepas terus mandi pakai sabun hotel, ganti pakaian sebagaimana kebiasaan (memakai celana pendek, sarung, kaos oblong bagi jemaah laki-laki ataupun memakai daster bagi jemaah perempuan). |
Catatan : Jemaah merasa melakukan pelanggaran terkait pemakaian kain ihram agar konsultasi dengan Petugas Kloter, kain ihram yang kena najis ganti yang bersih/suci.
Untuk itulah pentingnya sesama jemaah haji saling mengingatkan tetap terus, tetap memakai kain ihram sambil beristirahat menunggu instruksi Petugas Kloter bersiap menuju Masjidil Haram untuk tawaf, sa’i dan tahallul untuk jemaah haji yang memilih haji tamattu’.
Semoga kita yang di tanah air dimudahkan untuk ziarah ke Kota Nabi - Madinatul Munawwarah dan melaksanakan haji atau umrah di Makkah. Aamiin.
[Ambyah]
Catatan : tulisan ini tidak terkait dan terikat dengan Kloter Haji 2026 H/1447 H atau dengan KBIHU manapun tetapi hasil diskusi penulis dengan Agus Hadi Prabowo (Petugas Haji 2018 dan 2023 - Konsultan Haji dan Umrah). Jika tulisan ini terjadi ketidaksesuaian dengan pelaksanaan haji tahun 2026 M/1447 H yang benar adalah yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Sumber : https://kemenag.go.id/internasional/dear-jemaah-ketahui-sunnah-dan-larangan-saat-berihram-1kqju.
Related Articles