Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah : Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air
Pada tanggal 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah geluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam (sebagai bagian dari denda dalam pelaksanaan ibadah) bagi jamaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat yang lebih luas.
Beberapa diktum Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut adalah :
- 1. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
- 2. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
- 3. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
- 4. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid dengan memperhatikan dan mempetimbangkan Taḥqīq al-Manāṭ (Verifikasi Konteks Penerapan Hukum), sampai dengan Pemahaman terhadap Dalil pendapat ulama.
Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, dan pengkajian terhadap dalil-dalil syar'ī di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa sebagaimana disebut di atas.
Pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai yakni setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik.
Selain itu, secara umum hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan, sebagaimana ketentuan hewan untuk qurban.
Majelis Tarjih juga menegaskan, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok kelompok dhuafa (masyarakat yang membutuhkan, fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem). Sehingga secara langsung Muhammadiyah dapat berperan mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.
Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.
Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.
Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.
Majelis Tarjih dan Tajdid juga memberikan tausiah atau rekomendasi dalam Fatwanya sebagai berikut :
- 1. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
- 2. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating
Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan
hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar
kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.
Dalam penutup disebutkan bahwa fatwa dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan bimbingan kepada umat Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.
Related Articles