Jemaah Haji Sebaiknya Memahami
Dalam sebuah kegiatan pertemuan Manasik Haji, seorang pembimbing manasik haji sering bersyair bersama jemaah peserta manasik :
Cara Tamattu’ banyak disuka,
Umroh dulu baru Haji, Ibadah haji cara ini, membayar Dam jadi kewajiban.
Umrah itu Ihtosakur, Ihram Thawaf Sa’i dan Cukur 2x
dst....dst.....
Syair tersebut mengandung pesan dan pelajaran bahwa pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakan nanti di Tanah Suci adalah haji Tamattu'. Jemaah haji harus memahami jenis-jenis ibadah haji dan mengapa harus tamattu'.
Ya bisa saja seorang/kelompok jemaah haji bersikap : opo jare Pembimbing, manut Ketua Kloter atau ikut jemaah lain.
Menurut tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yang didasarkan pada cara penggabungan antara ibadah haji dan umrah. Muhammadiyah secara khusus sering merekomendasikan Haji Tamattu' karena dianggap memberikan kemudahan bagi jemaah.
Berikut adalah jenis-jenis haji dan penjelasannya:
1. Haji Tamattu'
Jenis ini adalah yang paling umum dilaksanakan oleh jemaah haji Indonesia.
Pengertian: Melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji/miqat zamani (Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari pertama Zulhijah), kemudian bertahallul (melepaskan ihram), baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram untuk umrah dari miqat makani (batas tempat dimulai ibadah), melakukan tawaf, sai, dan memotong rambut (tahallul). Setelah itu, jemaah boleh memakai pakaian biasa hingga datangnya waktu haji (8 Zulhijah) untuk kembali berihram khusus haji.
Ketentuan: Wajib membayar Dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari jika tidak mampu.
2. Haji Ifrad
Kata "Ifrad" berarti menyendirikan atau memisahkan.
Pengertian: Melaksanakan ibadah haji saja tanpa melakukan umrah, atau melaksanakan haji terlebih dahulu hingga selesai, baru kemudian melaksanakan umrah di luar bulan haji.
Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat hanya untuk haji. Ihram tetap dikenakan (tidak boleh tahallul) sampai seluruh rangkaian haji selesai pada tanggal 10 Zulhijah.
Ketentuan: Tidak wajib membayar Dam.
3. Haji Qiran
Kata "Qiran" berarti menggabungkan atau menyatukan.
Pengertian: Melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu rangkaian pekerjaan.
Cara Pelaksanaan: Jemaah berihram dari miqat dengan niat haji sekaligus umrah. Seluruh amalan umrah (tawaf dan sai) sudah termasuk dalam amalan haji. Jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga selesai seluruh rangkaian haji.
Ketentuan: Wajib membayar Dam berupa menyembelih seekor kambing.
4. Bagaimana Pelaksanan Ibadah Haji Bagi Jemaah Haji dari Pacitan?
Jemaah haji dari Indonesia keberangkatannya diatur dan dikoordinir oleh pemerintah, sebagaimana jadwal kelompok terbang (kloter) yang sudah diatur dengan berbagai pertimbangan. Jemaah haji yang diatur dan dikelola pemerintah ini disebut haji reguler.
Jemaah haji dari Pacitan sesuai jawal dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah, tiba di Madinah tanggal 29 April 2026 pukul 03.50 wib. Perkiraan meninggalkan Madinah setelah melakukan kegiatan-kegiatan ibadah pada tanggal 7 Mei 2026, dengan memakai kain ihram (2 lembar kain tanpa berjahit, bagi laki-laki, dan menutup aurat bagi wanita), menuju Masjid Bir Ali, berniat umrah, shalat sunnah ihram dan lainnya, sejak saat itulah larangan saat berihram berlaku kemudian perjalanan dilanjutkan ke Makkah.
Sampai di Makkah melaksanakan rangkaian ibadah umrah, tawaf, sa'i dan tahallul dan rangkaian ibadah sunnah lainnya. Selesai sudah ibadah umrah untuk haji, setelahnya melepas kain ihram, berganti baju biasa, bersarung, celana dan sebagainya.
Selesai umrah - katakanlah tanggal 7/8 Mei 2026) - tetap tinggal di hotel yang ditentukan dalam rentang waktu yang cukup, dengan melaksanakan kegiatan ibadah dan kegiatan lain yang ditentukan, sambil menunggu persiapan pelaksanaan waktu ibadah haji tanggal 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447) untuk diberangkatkan ke Arafah untuk wukuf 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447), mabit di Muzdhalifah, dan Mina, lontar jumrah sampai terakhir melaksanakan thawaf ifadhah dan tahallul setelah sa'i .
Dengan demikian jemaah haji dari Pacitan ini melaksanakan ibadah Haji (Tamattu'), karena melaksanakan umrah dulu baru haji dengan membayar dam.
Bisa tidak jemaah haji Pacitan melaksanakan ibadah haji ifrad dan qiran ?
Jemaah haji dari Pacitan tiba di Madinah tanggal 29 April 2026, kemudian proses ibadah haji mulai tanggal 26 Mei 2026, sangat sulit nampaknya jemaah haji dari Pacitan melaksanakan ibadah haji selain tamattu' hal ini menyangkut masalah akomodasi, transportasi, budaya, keamanan dan lainnya selama di Madinah/Makkah, karena ini adalah jemaah haji reguler yang diatur oleh ketentuan pemerintah.
Salah satu kenario yang mungkin, jika melaksanakan ibadah haji ifrad/qiran. Saat melewati miqat makani (Masjid Bir Ali), mulai memakai kain ihram masuk kota Makkah, tinggal di hotel masih tetap memakai kain ihram dan mematuhi larangan-larangan berihram sampai dengan selesai proses haji selesai. Hampir satu bulan memakai kain ihram terus menerus. Baru kemudian melaksanakan ibadah umrah dengan mengambil miqat lain, bagi jemaah yang memilih jenis haji ifrad.
Hampir satu bulan lebih memakai kain ihram - dua lembar kain - terus menerus dan mematuhi larangan-larangan berpakaian ihram, dari sisi kebiasaan berpakaian nampaknya sulit.
Skenario lain biarpun sulit jemaah dari Pacitan melaksanakan haji ifrad/qiran adalah jemaah tetap tinggal di Madinah sampai menjelang pelaksanaan wukuf (sebelum 26 Mei 2026) baru bergerak ke Mekaah, memakai kain ihram dari Masjid Bir Ali. Ini juga berisiko dan menyulitkan terkait dengan transportasi, akomodasi dan keamanan. Tinggal di Madinah hampir satu bulan.
Akhirnya,
Dari uraian di atas masih ada waktu bagi jemaah haji yang akan diberangkatkan mendalami manasik haji sehingga menjadi jemaah yang mandiri dan tangguh saat menjalani rangkaian ibadah haji.
Jemaah bisa memilih jenis haji yang akan dilaksanakan - tamattu', ifrad atau qiran, namun dengan mempertimbangkan dari sisi budaya, akomodasi, dan keamanan selama di Tanah Sudi. Bukan semata masalah membayar dam atau tidak.
Kita yang belum berkesempatan melaksanakan ibadah haji/umrah semoga dimudahkan untuk ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Aamiin.
[Ambyah]
Sumber tulisan : klik di sini telah diedit dan disesuaikan.
Related Articles